Ikut Webinar Seru: Legal dan Financial Technology Bersama IDLC, AMPUH, dan Fakultas Hukum UNHAS

Saturday, January 30, 2021

Udah lama rasanya ga ikut seminar formal, apalagi seminarnya dari salah satu kampus negeri terbaik di Indonesia Timur, dari Fakultas Hukum. Eits, ini seminar daring lho ya, alias webinar, karena saat ini kita masih di suasana pandemi Covid-19.

Hari itu, Senin 25 Januari 2021 saya ngikutin seminar online dari IDLC yang bekerja sama dengan AMPUH (Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengadakan webinar dengan topik “INOVASI DI BIDANG LEGAL TECHNOLOGY DAN FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI SEBUAH TANTANGAN DAN PELUANG” pukul 09.30 – 12.30 WITA via Zoom.

IDLC bekerja sama dengan AMPUH UNHAS dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengadakan WEBINAR dengan topik "INOVASI DI BIDANG LEGAL TECHNOLOGY DAN FINANCIAL TECHNOLOGY SEBAGAI SEBUAH TANTANGAN DAN PELUANG"

IDLC atau Irma Devita Learning Center, adalah sebuah wadah yang mengkhususkan diri untuk memberikan seminar, talkshow dan juga pelatihan-pelatihan seputar masalah hukum dan kenotariatan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya.

Apa saja sih yang dibahas sepanjang webinar berjalan?

Hukum dan/ atau Teknologi: Konvergensi Approach Perlindungan Data Pribadi

Materi pertama dibawakan oleh Dr. Maskun, S.H.,LL.M, yakni Dosen Telematika Fakultas Hukum Univ. Hasanuddin. Sebagai pengantar, beliau memaparkan bahwa era informasi membawa perubahan besar dalam tatanan kehidupan, sehingga memunculkan peluang baru untuk membangun, memperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan, dan demokrasi.

Dengan adanya kemajuan teknologi informasi, tentunya hal ini perlu diimbangin dengan tersedianya perangkat legal untuk mencegah new crimes, fraud and negative externalities.

Ada banyak banget macam-macam kejahatan komputer ternyata. Beberapa diantaranya fraud by computer manipulation seperti manipulasi saldo rekening, jumlah jam kerja, dll. Ada juga computer forgery seperti pemalsuan surat penting. Ada juga perusakan data program komputer, penyusupan sistem, hingga pembajakan.

Dari kesemua hal diatas, timbullah permasalahan yakni:

  1. Internet membawa dampak negatif dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru
  2. Muncul kekhawatiran akan adanya serangan terhadap infrastruktur ekonomi vital
  3. Pertumbuhan ekonomi di era informasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya e-commerce, e-government, FDI, indutri penyediaann informasi, pengembangan UKM
  4. Semua manfaat tersebut dalam kondisi bahaya kalau tidak didukung oleh perangkat hukum di bidang TI dan infrastruktur informasi yang aman dan terpercaya

Dengan adanya permasalahan tersebut, maka Cybercrime Law dan ICT Security amat sangatlah penting. Kita tahu sendiri cybercrime potensial banget nimbulin kerugian dalam banyak bidang. Nah, dengan adanya undang-undang ICT yang ada, maka:

  1. Integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara jadi terlindungi
  2. Tingkat kepercayaan pasar jadi lebih tinggi karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha
  3. Diberikan perlindungan terhadap data khusus yang sifatnya pribadi, rahasia, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi
  4. Mencegah korupsi
  5. Menjadi sarana untuk menghukum pelaku kejahatan di bidang teknologi informasi

Selain itu, data merupakan aset yang harus dijaga dengan baik oleh suatu perusahaan. Dengan hilangnya data, akan mengakibatkan direct financial losses, such as lost sales, fines, or monetary judgments. Oleh karenanya, ada 3 issue yang penting perlu diperhatikan:

  1. Consumer protection
  2. Privacy
  3. Public safety and infrastructure security

Mempersiapkan Notaris/ PPAT yang Terampil di Era Digital

Materi selanjutnya, dibawakan oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn yang merupakan founder IDLC. Beliau mengemukakan persoalan dissrupsi hukum diantaranya:

  1. Digitalisasi seluruh produk hukum dan pendaftaran produk Notaris/ PPAT pada instansi terkait
  2. Diberlakukannya berbagai otomatisasi kontrak (digital contract), digital signature, digital documents, dll
  3. Notaris, PPAT dan lawyer harus bersaing secara Artificial Intelligence (AI)

FYI, Baker Hostetler mempekerjakan 11 robot lawyer di seluruh cabang lawfirmnya di tiga benua. Pertanyaannya, akankah pekerjaan notaris/ PPAT juga akan terdisrupsi?

Selanjutnya, dipaparkan pula dasar hukumnya termasuk dasar hukum digitalisasi PPAT hingga diperlihatkan ke kami pula bentuk sertifikat elektronik dari notaris, dan hal ini sudah diberlakukan dan legal.

DuitHape E-Payment for The Unbanked

Adapun materi yang ketiga ini dibawakan oleh Sara Dhewanto, S.E., M.B.A, yang menurut saya materi ini cukup menarik. Dari namanya saja “DuitHape” saya jadi penasaran, sebenarnya apa sih DuitHape ini? Jujur saja, saya juga baru tahu soal ini ketika mengikuti webinarnya.

Jadi, DuitHape adalah aplikasi yang bergerak melayani sistem pembayaran online dan bisnis remitansi, diusung oleh PT Virtual Online Exchange (VOX), yang bisa menjangkau masyarakat hingga ke pelosok sekalipun. Ga perlu handphone, dan identifikasi hanya memerlukan wajah. Sangat menguntungkan semua pihak.

DuitHape adalah teknologi digital yang sangat membantu karena:

TerbuktiSudah mendistribusikan bantuan ke lapisan terbawah hingga ke pelosok
Tepat SasaranVerifikasi biometric SetorMuka tepat guna, sesuai kebutuhan masyarakat
Bebas KorupsiMencegah penyelewengan, fully traceable
Financial InclusionTanpa smartphone, tanpa kartu, untuk siapapun, cashless, pembayaran instan, memberdayakan UMKM, hingga menggerakkan roda ekonomi
ReliabilityMudah digunakan 5-80 tahun dan difabel, bisa digunakan di daerah terpencil
Akuntabel & Data LengkapJelas siapa, dapat apa, berapa, kapan, dimana, live detailed data, untuk Data Driven Policy
Siap PakaiTanpa biaya investasi

FYI, mayoritas orang Indonesia ga punya rekening bank. Hal ini membuat pembayaran, terutama pembayaran massal, sulit banget dilakuin karena harus dilakukan secara tunai dan fisik.

Dengan adanya DuitHape, semua segmen menang. Mulai dari pemerintah, sistem distribusi mudah dan dapat dilacak hingga menggerakkan roda perekonomian, kemudian dari si penerima manfaat pencairannya mudah di warung tetangga, tidak berdesak-desakan, dan bebas memilih barang yang diperlukan. Sementara warung agen DuitHape, omset jadi tinggi dan memiliki riwayat keuangan.

Cyber Security, Digital Signature and Legal Technology

Sampai sudah kita di materi yang terakhir, yang dibawakan oleh Evandri G. Pantouw, S.H, yang merupakan CEO Indexa Law. Sebagai pembuka, beliau memaparkan bahwa pengguna internet di Indonesia ada sekitar 64,8% dari total penduduk Indonesia di tahun 2018.

Salah satu fasilitas internet yang digunakan, terutama untuk pebisnis yang ingin mengiklan agar banyak dijangkau oleh masyarakat, adalah melalui Facebook Ads. Advertiser bisa memilih goal bisnisnya, bisa mengidentifikasi audiensnya, bisa membuat iklan sesuai keinginan, dan Facebook pun akan memperlihatkan iklan tersebut ke audiens yang potensial.

Audiens yang potensial ini tentu ada data yang berhasil direkam oleh Facebook ketika kita telah secara sadar menggunakan platform tersebut untuk bermain media sosial. Apa sajakah data tersebut? Dan bukan hanya Facebook, aplikasi media sosial lainnya pun demikian.

Hal yang mengkhawatirkan adalah ketika data personal kita bisa diambil secara tidak benar. Personal data itu antara lain seperti fingerprint/ genetic informasi, riwayat perjalanan dan lokasi, informasi finansial, informasi kesehatan, hingga informasi keluarga (sexual orientation) yang merupakan data sensitif.

Pertanyaannya, amankah kita selaku pengguna Internet di Indonesia?

Dengan melihat data diatas, maka kita perlu tahu tentang NIST Cybersecurity Framework, yang mana hal tersebut perlu kita gunakan dalam menjalani kegiatan dalam berselancar di dunia maya.

Termasuk ketika kita menggunakan tanda tangan secara virtual, perlu diketahui bahwa tanda tangan elektronik tidak sama dengan tanda tangan digital. Tanda tangan elektronik sangat rentan untuk disalahgunakan. Sementara tanda tangan digital, sifatnya aman.


Itulah materi webinar yang dipaparkan di event IDLC kerjasama dengan Kampus UNHAS. Akhir dari ulasan saya ini, saya mau nginfo ajakan dari MC webinarnya sekalian, bagi yang ingin berdonasi untuk korban Gempa Sulawesi Barat bisa melalui kontak berikut:

BNI Tebet: 948460620, a/n Yayasan Nima Rafa
Contact Person: Gilang (+6281281676658), Dera (+62816106050)

Kalian juga bisa mengikuti akun media sosial Irma Devita Learning Center untuk mendapatkan informasi-informasi penting lainnya:

Instagram: @idlc.id
Twitter: @idlc_id
YouTube: @IDLC ID
Line: @IDLC.ID
Facebook: @idlc.id
LinkedIn: @IDLC Irma Devita Learning Center
Podcast: IDLC ID (ngopi hukum)
WA: 087800099149

Post a Comment

Just A Note. By Suryani Palamui.